REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020. Dengan demikian, jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020 tetap mengacu kepada kebijakan sebelumnya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyampaikan, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.
"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air," katanya dalam keterangan pers, Rabu (27/5).
Sebelumnya disampaikan, dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran Covid-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.
Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.
Awalnya, kebijakan ini berlaku sejak 30 Maret sampai 29 Mei 2020 yakni saat masa status darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kebijakan termasuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), operasional kas, serta Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.