Jumat 22 May 2020 22:49 WIB

Kadin: Indonesia Harus Permudah Regulasi Investasi

Regulasi investasi dipermudah demi masuknya investor asing usai pandemi Covid-19

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani bersama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani. Regulasi investasi dipermudah demi masuknya investor asing usai pandemi Covid-19
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani bersama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani. Regulasi investasi dipermudah demi masuknya investor asing usai pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani mengungkapkan peluang masuknya investor asing ke dalam negeri usai pandemi Covid-19. Dia mengatakan, akan ada kemungkinan mereka bakal merelokasi sejumlah pabrik ke Asia Tenggara.

Dia mengatakan, hal tersebut akan menjadi peluang bagi Indonesia guna menyelesaikan salah satu masalah akibat pandemi yakni penciptaan lapangan kerja. Namun, menurutnya, dibutuhkan regulasi yang jelas guna mengakomodir keberadaan peluang tersebut.

"Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Ciptaker maka kita akan sulit menarik minat para investor pascacovid-19,” kata Shinta Kamdani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/5).

Dia mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan akibat Covid-19. Lanjut dia, pandemi yang terjadi menjadi salah satu alasan rendahnya tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia.

Dia berpendapat, kekhawatiran itu dapat diringankan dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional. Dia mengatakan, RUU Ciptaker bisa menjadi awalan yang baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi tersebut.

Dia mengatakan, regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit bisa dipangkas dengan implementasi RUU yang dimaksud. Dia mengungkapkan, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia saat ini masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN.

Indonesia, sambung dia, duduk di urutan ke-73. Peringkat itu ada di bawah Singapura yang ada diposisi kedua, Malaysia yang menempati urutan ke-15, Thailand diperingkat ke-27, Brunei diposisi ke-55 dan Vietnam diurutan ke-69.

"Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah," katanya.

Dia melanjukan, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal juga perlu dipulihkan pasca covid-19. Menurutnya, RUU tersebut juga diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU bisa membuat sektor informal di-//upgrade// menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang," kata Shinta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement