Jumat 22 May 2020 22:22 WIB

BBM tak Turun, Pengamat Nilai Konsumen Rugi Rp 13,75 Triliun

Kerugian terjadi akibat tidak turunnya harga BBM di tengah anjloknya minyak global.

Petugas SPBU menunggu konsumen di SPBU COCO Pertamina, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas SPBU menunggu konsumen di SPBU COCO Pertamina, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi energi Marwan Batubara mengatakan, kerugian masyarakat akibat tidak turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah anjloknya minyak global mencapai Rp 13,75 triliun.

“Harga BBM itu seharusnya merujuk pada indikator pembentukan, yaitu berupa harga minyak mentah dan kurs rupiah. Sedangkan, kedua indikator itu nilainya menurun dalam beberapa bulan terakhir,” kata Marwan dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (22/5).

Marwan pun berencana menyiapkan gugatan kepada pemerintah atas kerugian yang dialami masyarakat. Marwan sebelumnya sempat menjelaskan harga BBM terutama berubah karena perubahan harga minyak dunia dan kurs rupiah terhadap dolar AS. Formula BBM merujuk harga BBM di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan bulan berjalan.

Misalnya, sesuai Kepmen ESDM Nomor 62K/2020, formula harga jenis bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah MOPS atau Argus plus Rp 1800 per liter plus margin 10 persen dari harga dasar.

Dengan formula di atas, Marwan mencontohkan, sesuai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs 15.300 dolar AS, maka diperoleh harga BBM yang berlaku 1 April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 sekitar Rp 5.500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter.

Faktanya, harga resmi BBM di SPBU masing-masing adalah Rp 9.000 dan Rp 6500. Dengan demikian, jika dibandingkan harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal Rp 2.000 hingga Rp 3.500 per liter. Hal sama juga terjadi untuk BBM Tertentu Solar dan BBM Khusus Penugasan atau Premium, namun dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1.250 hingga Rp 1.500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diasumsikan Rp 2.000 per liter.

Untuk harga BBM yang mulai berlaku 1 Mei 2020, nilai MOPS rata-rata 25 Maret sampai dengan 24 April 2020 dan kurs dolar AS lebih rendah dibandingkan April. Karena itu diasumsikan konsumen semua jenis BBM secara rerata membayar lebih mahal sekitar Rp 2.500 per liter.

Jika selama pandemi korona konsumsi BBM untuk semua jenis BBM diasumsikan sekitar 100.000 kiloliter per hari, maka nilai kelebihan bayar untuk April 2020 adalah 100.000 kl dikali 30 hari dikali Rp 2.000 = Rp 6 triliun. Untuk Mei 2020, nilai kelebihan bayar adalah 100.000 kl dikali 31 dikali Rp 2.500 = Rp 7,75 triliun. Sehingga selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement