Jumat 22 May 2020 07:53 WIB

CITA: Perubahan APBN Jangan Terlalu Cepat dan Tiba-Tiba

Pelonggaran defisit sudah ditetapkan pemerintah hingga 6,27 persen pada tahun ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Defisit APBN melebar
Foto: Republika
Defisit APBN melebar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, perubahan postur APBN menjadi kebijakan yang dapat dimaklumi di tengah dinamika akibat pandemi Covid-19. Tapi, perubahan tersebut jangan dilakukan terlalu cepat dan tiba-tiba karena bisa berdampak pada kredibilitas fiskal Indonesia.

Pengamat pajak dari CITA Fajry Akbar mengatakan, dalam kadar tertentu, perubahan APBN secara cepat dan tiba-tiba mengindikasikan analisis yang kurang mendalam. Perubahan yang tiba-tiba juga akan membuat semua kebijakan menjadi tidak fokus dan membingungkan dunia usaha.

Baca Juga

"Kredibilitas fiskal kita dipertaruhkan," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/5).

Fajry juga menekankan, pemerintah harus melakukan segala daya untuk memaksimalkan potensi yang ada. Ia berharap pelonggaran defisit yang sudah ditetapkan pemerintah hingga 6,27 persen pada tahun ini membuat lalai dan situasi ekonomi Indonesia jatuh tak terkendali.

APBN harus tetap dikelola dengan tertib serta taat pada peraturan perundang-undangan dan efisien. Selain itu, Fajry menambahkan, ekonomis, efektif, transparan, prudent, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan demi hajat hidup orang banyak.

 Fajry mengakui, 2020 menjadi tahun yang sulit bagi perekonomian Indonesia, terutama mengingat pandemi belum menunjukkan tanda akan berakhir. Pendapatan negara terutama penerimaan pajak diprediksi turun cukup dalam.

"Sementara itu,  kebutuhan belanja justru naik untuk belanja penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat dengan berbagai skema bansos," ucap Fajry.

Dengan alasan itu, pemerintah kembali akan melakukan perubahan APBN yang sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Pendapatan negara diperkirakan akan lebih rendah Rp 69,3 triliun atau tumbuh negatif 13,6 persen dibandingkan tahun lalu. Rinciannya kurang lebih, perpajakan akan tumbuh negatif 9,2 persen dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kontraksi 29,6 persen.

Fajry mengatakan, penurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh rendahnya pertumbuhan ekonomi. "Serta, turunnya parameter migas seperti ICP (Indonesia Crude Price), kurs dan lifting migas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement