Kamis 21 May 2020 14:06 WIB

Catat, Ini Jadwal Operasional BI Selama Idul Fitri 1441 H

Acuan kegiatan tersebut berdasarkan revisi SKB tiga kementerian.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta. Bank Indonesia telah menetapkan kegiatan operasional untuk mendukung transaksi perbankan dan masyarakat selama Idul Fitri 1441 H.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta. Bank Indonesia telah menetapkan kegiatan operasional untuk mendukung transaksi perbankan dan masyarakat selama Idul Fitri 1441 H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia telah menetapkan kegiatan operasional untuk mendukung transaksi perbankan dan masyarakat selama Idul Fitri 1441 H.

Acuan kegiatan tersebut diambil berdasarkan Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga

Berikut ini jadwal kegiatan operasional yang ditetapkan Bank Indonesia

A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020

B. Layanan kegiatan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.

C. Seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. Layanan Kas Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.

D. Kegiatan layanan kas ditiadakan.

 

Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas:

1. Operasi Moneter Rupiah

Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020

Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan.

2. Operasi Moneter Valas

Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020

a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.

b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

c. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

 

E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020

a. Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan.

b. IndoNIA dan JIBOR tidak diterbitkan.

Selanjutnya, BI menghimbau agar pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement