Senin 11 May 2020 12:20 WIB

Imbas Corona, Bank Indonesia Diminta Perkuat Likuiditas Bank

BI perlu perjelas aturan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga melakukan transkasi menggunakan mesin ATM Himpunan Bank-Bank Milik Ngara (Himbara) di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Ahad (9/10). DPR menilai tidak tepat menugaskan kepada Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Hal tersebut bukan tugas dan tanggung jawab Himbara.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melakukan transkasi menggunakan mesin ATM Himpunan Bank-Bank Milik Ngara (Himbara) di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Ahad (9/10). DPR menilai tidak tepat menugaskan kepada Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Hal tersebut bukan tugas dan tanggung jawab Himbara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menilai saat ini upaya Bank Indonesia menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah berjalan baik. Hanya saja perlu diatur agar tidak ada kesalahan di tengah penyebaran virus corona di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan aturan juga perlu diperjelas terkait Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disebut menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik. "Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (11/5).

Menurutnya tidak tepat menugaskan kepada Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Hal tersebut bukan tugas dan tanggung jawab Himbara. 

"Itu adalah tugas BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ucapnya.

"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," jelasnya.

Lanjut Heri, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.

"Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement