REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19 telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sri Mulyani mewakili Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menuturkan di dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019—2020, Selasa, 12 Mei 2020, DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Selanjutnya pemerintah mengesahkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPT tersebut melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," tutur Sri Mulyani.
Ia memastikan undang-undang tersebut telah tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516. Keterangan Menkeu itu disampaikan setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta klarifikasi pemerintah terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi undang-undang atau belum.
"Jadi sudah jelas perppu itu sudah menjadi undang-undang," tutur Anwar Usman usai mendengar keterangan.