REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN meminta PT Garuda Indonesia (Persero) mematuhi protokol yang sudah ditetapkan ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN mendorong dan meminta Garuda tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi yang saat ini terjadi.
"Jika memang pemerintah memperbolehkan Garuda untuk terbang, itu juga harus mematuhi peraturan yang ada," ujar Arya di Jakarta, Rabu (6/5).
Kata Arya, Garuda juga harus menuruti apa yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut izin melayani penumpang hanya diberikan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara.
"Maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat melakukan ini. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ucap Arya.
Arya menyebut pemerintah telah dengan jelas mengatur ketentuan terkait transportasi selama masa pandemi saat ini. Arya berhataoy Garuda melakukan hal yang ketat.
"Kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan sehingga tidak melanggar juga, jadi harus mematuhi hal tersebut," kata Arya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mulai Kamis (7/5) pukul 00.01 kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujar Irfan.
Irfan mengatakan pengoperasian kembali layanan penerbangan domestik dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait.