REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan realisasi restrukturisasi kredit nasabah terdampak virus corona sebanyak 832.052 debitur dengan nilai outstanding kredit senilai Rp 120,9 triliun hingga 24 April 2020. Adapun dalam merealisasikan kebijakan restruktursiasi, perbankan BUMN telah memiliki skema masing-masing diantaranya kualitas kredit debitur.
Ketua Himbara Sunarso mengatakan angka tersebut terdiri dari debitur UMKM dan juga non UMKM. Jika dirinci debitur UMKM tercatat 801.685 debitur telah mendapat restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp 87,36 triliu dan debitur non UMKM sebesar 30.367 nasabah dengan outstanding kredit senilai Rp 33,4 triliun.
“Dari angka outsanding tersebut artinya untuk debitur UMKM nilainya Rp 87,3 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/5).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Berdasarkan keterangan resmi OJK sebanyak 815.135 debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) yang terkena dampak virus corona sudah mendapatkan relaksasi kredit. Dari jumlah tersebut, hingga 26 April tercatat telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Perusahaan pembiayaan hingga dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sedangkan sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses.
“Kami menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anton Prabowo.
Sedangkan ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain untuk debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Selain itu, target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan juga terbagi beberapa jenis diantaranya dengan Kredit produktif UMKM hingga Rp 10 miliar; kredit Kendaraan Bermotor ( Subsidi bunga juga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020) berturut turut dengan besaran subsidi sebagai berikut pertama suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua; serta suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua. “Ke depan OJK akan terus memantau dampak pandemi terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” ucapnya.