Senin 27 Apr 2020 20:00 WIB

Hanya Pebisnis Angkut Logistik Bisa Naik Pesawat

Logistik yang diangkut berupa bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini melakukan pembahasan terkait pebisnis nantinya dapat menggunakan transportasi pesawat meski larangan mudik sudah diberlakukan. Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan terdapat kriteria pebisnis tersendiri.

“Yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Adita, Senin (27/4).

Baca Juga

Logistik tersebut menurut Adita termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya. Dia menegaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adita menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). “Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang,” jelas Adita.

Sebelumnya, larangan mudik saat ini membuat Kementerian Perhubungan membatasi operasional transpotasi umum untuk penumpang. Hanya saja, pemerintah tengah mempertimbangkan jika nantinya pebisnis tetap bisa menggunakan ransportasi pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal tersebut dibahas dalam rapat kainet hari ini. “Tadi ada catatan, pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang monggo tapi protokol harus tepat,” kata Budi dalam konferensi video sekretariat kabinet, Senin (27/4).

Dia menjelaskan jika hal tersebut akan diberlakukan, Budi menyarankan protokol kesehatan jangan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Budi meminta Gugus Tugas Penanganan Corona dapat mengatur hal tersebut.

Budi menekankan, jika nantinya pebisnis dapat dikecualikan dalam pembatasan transportasi harus berdasarkan asas equality. “Udara boleh nanti orang miskin bilang cuma orang kaya yang boleh. Itu saya bilang ke Pak Ari Dwipayana untuk komunikasikan,” jelas Budi.

Dia menambahkan, arahan presiden terkait rencana tersebut lhanya memperbolehkan pebisnis bukan yang mudik. Budi menyatakan Kementerian Perhubuang siap membantu namun tetap Gugus Tugas Penanganan Corona yang mengkoordinasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement