Jumat 24 Apr 2020 17:35 WIB

OJK: 5.544 Permohonan Keringanan Kredit di Sulteng Diproses

OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk mempermudah proses permohonan restrukturisasi

OJK SUlteng mengatakan perusahaan pembiayaan di Sulteng telah memproses 5.544 permohonan keringan kredit berupa restrukturisasi yang diajukan oleh debitur terdampak pandemi virus Corona atau COVID-19.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
OJK SUlteng mengatakan perusahaan pembiayaan di Sulteng telah memproses 5.544 permohonan keringan kredit berupa restrukturisasi yang diajukan oleh debitur terdampak pandemi virus Corona atau COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, menyebut perusahaan pembiayaan di Sulteng telah memproses 5.544 permohonan keringan kredit berupa restrukturisasi yang diajukan oleh debitur terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Dengan nominal Rp 271,08 miliar dari debitur terdampak Covid-19. Data tersebut dipastikan akan terus bertambah mengingat jumlah debitur yang mengajukan permohonan setiap hari meningkat," katanya di Palu, Jumat (24/4).

Baca Juga

Ia menerangkan kebijakan itu diberikan oleh 28 entitas perusahaan pembiayaan dengan rincian 3.146 permohonan dengan nilai Rp 107,33 miliar telah disetujui, 2.294 permohonan dengan nilai Rp 158,23 miliar sedang diproses dan 104 permohonan dengan nilai Rp5,52 miliar ditolak karena tidak memenuhi syarat.

OJK Sulteng, lanjutnya, telah meminta perusahaan pembiayaan untuk mempermudah proses permohonan restrukturisasi melalui sarana teknologi komunikasi yang disediakan perusahaan.

"Agar debitur proaktif, memiliki itikad baik dan kooperatif pada saat petugas yang melakukan asesmen atau survey terlebih dulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur memperoleh kebijakan restrukturisasi tersebut, "ujarnya.

Gamal menjelaskan, berdasarkan ketentuan OJK, restrukturisasi dapat diberikan kepada debitur yang usaha atau sumber pendapatannya terdampak COVID-19 antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.

Restrukturisasi dapat berupa penyesuaian pembayaran kewajiban pokok atau bunga, perpanjangan jangka waktu atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil asesmen atau survey kondisi debitur.

“Debitur yang usaha atau sumber pendapatannya tidak terdampak Covid-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh. BI Checking),” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement