REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyiapkan beberapa strategi dalam rangka menggenjot penerimaan yang tertekan akibat wabah virus corona baru atau Covid-19. Penerimaan pajak hingga Maret 2020 sebesar Rp241,6 triliun atau 14,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan menurun 2,5 persen (yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp247,7 triliun.
“Strategi 2020 kami secara garis besar berprinsip bagaimana memperluas basis pajak. Kami juga memainkan peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui beberapa insentif,” katanya dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Rabu (22/4).
Suryo mengatakan strategi peluasan basis pajak dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sukarela dan memberikan pengawasan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Suryo menyatakan peningkatan kepatuhan dapat dilihat dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang per 21 April 2020 telah mencapai 9.712.537 WP atau 52,97 persen dari target yakni 18 juta WP.
Ia menuturkan meskipun jumlah pelaporan tersebut lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 11.682.289 WP, namun masih ada waktu bagi WP untuk menyampaikan SPT hingga 30 April 2020.
“Kami mengimbau WP segera sampaikan SPT sampai akhir April 2020 ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Suryo mengatakan pihaknya juga akan berperan dalam mendorong kemudahan investasi di Indonesia yang pada akhirnya diyakini dapat meningkatkan perekonomian nasional. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian berbagai fasilitas dan insentif pajak yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
“Kami juga memudahkan proses bisnis yaitu bagaimana layanan kita berbasis IT dan user friendly sehingga dalam situasi sekarang ini kepatuhan WP bisa tetap dijaga,” katanya.