REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan 73 jenis barang yang diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk kebutuhan penanganan Covid-19. "Kami harap ini semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak untuk pelaksanaan impor barang, khususnya untuk penanggulangan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Ahad (19/4).
Jenis barang itu dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. Adapun, 73 jenis barang itu di antaranya hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan.
Test kit dan reagent laboratorium di antaranya seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Kemudian, media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin.
Selain itu, kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi. Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.
Jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor itu seluruhnya tercantum dalam lampiran PMK yang diundangkan 17 April 2020.