Jumat 17 Apr 2020 15:48 WIB

KSP Indosurya, Pengamat: UU Koperasi Harus Diamendemen

Kasus Indosurya menunjukkan lemahnya pengawasan badan hukum koperasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Kasus investasi bodong berkedok koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap badan hukum koperasi. Ilustrasi Koperasi.
Foto: Foto : MgRol112
Kasus investasi bodong berkedok koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap badan hukum koperasi. Ilustrasi Koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus investasi bodong berkedok koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap badan hukum koperasi. Direktur Eksekutif Riset CORE Indonesia Pieter Abdullah menjelaskan, kasus ini sudah sering terjadi sehingga diperlukan perubahan dalam aturan maupun undang-undang yang mengatur mengenai perizinan dan pengawasan KSP.

"Ini sudah cukup. Seharusnya menjelang adanya amendemen UU perbankan dan UU sektor keuangan waktunya kita lebih tegas menempatkan KSP adanya di mana," ujar Pieter Abdullah kepada Republika.co.id, Kamis (16/4).

Berdasarkan UU Perkoperasian, pengawasan dan pengaturan KSP Indosurya berada di bawah wewenang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). KSP Indosurya tidak berada dalam kewenangan perizinan dan pengawasan OJK karena kegiatan usaha koperasi melakukan simpan pinjam terbatas kepada anggota, misalnya KSP dan KUD, yang memang diperbolehkan dalam UU Koperasi.

Sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha badan hukum koperasi sebagai lembaga jasa keuangan (bank, asuransi, lembaga pembiayaan, atau LKM). Dalam hal ini, koperasi wajib mendapatkan izin OJK sehingga OJK melakukan pengawasan pada aspek kegiatan usaha sebagaimana kewenangan.

Menurut Pieter, kerancuan mengenai perizinan, pengaturan, dan pengawasan ini menjadi salah satu kelemahan yang harus segera diperbaiki. Apalagi, saat ini kapasitas Kemenkop dinilai lemah dalam upaya pengawasan KSP.

"Jadi, tidak bisa berdalih ini adalah untuk anggota koperasi di dalam lingkup koperasi, jadi pengawasannya di Kemenkop, sementara Kemenkop tidak pernah meningkagkan pengaturan dan pengawasan mereka di dalam KSP," kata Pieter.

Sebelumnya, OJK melalui juru bicaranya, Sekar Putih Djarot, menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkop dan satuan tugas waspada investasi sesuai dengan kewenangan setiap pihak untuk menindaklanjuti kasus KSP Indosurya. Dalam hal ini juga ditegaskan KSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement