Kamis 16 Apr 2020 08:52 WIB

Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan

Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan. (FOTO: Shutterstock)
Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan. (FOTO: Shutterstock)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Operator Telekomunikasi sepakat bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah untuk tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April nanti.

Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys menandaskan operator sepakat mendukung kebijakan ini agar seluruh pelaku usaha yang tadinya memasukkan barang-barang ilegal, kemudian menjadi tidak ada celah lagi untuk menjalankan usahanya terus. Dengan demikian, diharapkan bangsa ini menggunakan handphone yang legal.

"Sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna handphone yang saat ini aktif. Maka kebijakan ini ketika diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati," ungkap Merza siang tadi melalui video conference, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020

"Intinya tanggal 18 April 2020 tinggal menabuh gong saja dan menjadi momentum: Say No to Ponsel Black Market," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula menyambut baik  pemberlakukan validasi IMEI yang tinggal menghitung hari.

"Ini merupakan titik awal untuk menyehatkan industri seluler di Indonesia. Kami sangat mendukung aturan tersebut diterapkan pada 18 April 2020. Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi, tidak mau lagi mencari barang BM," katanya.

"Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun karena ponsel lama, baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa," lanjutnya.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara.

Baca Juga: Kaspersky: Zoom Terlalu Rentan untuk Level Pemerintahan

"Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari APSI, diperkirakan hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM. Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement