REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya. Salah satunya poinnya adalah peringatan kepada daerah untuk menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN. Sri menyebutkan, angka tukin yang diberikan daerah tak boleh melebihi pusat.
Penyesuaian tukin bagi ASN di daerah ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 yang berisi penyesuaian APBD demi penanganan Covid-19 dan pengamanan daya beli masyarakat. Sri memandang bahwa tukin merupakan pos belanja yang bisa dihemat oleh Pemda. Pemangkasan tukin juga diyakini tak memberi dampak ekstrem bagi ASN.
"Memang ada daerah yang punya pendapatan besar, dari PAD, sehingga mereka bisa bayar ASN dengan tukin yang luar biasa tinggi. Dalam situasi ini kami harap untuk bisa turunkan paling tidak sama dengan pusat. Tukin pusat sudah cukup baik," jelas Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (14/4).
Sri juga meminta pemda untuk melakukan realokasi dan rasionalisasi belanja barang dan modal. Dalam SKB disebutkan, rasionalisasi bisa dilakukan hingga 50 persen. Beberapa pos belanja yang bisa dipangkas antara lain perjalanan dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, hingga sewa rumah atau gedung.
Rasionalisasi belanja modal juga bisa dihemat, antara lain untuk pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat berat, renovasi gedung, hingga pembangunan infrastruktur yang masih bisa ditunda pelaksanaannya.
"Kami lihat masih ada daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian. Ini instruksi presiden yang sangat spesifik. Ini bukan untuk kurangi belanja, namun dialihkan untuk kesehatan, bansos, dan dunia usaha," jelas Sri.