REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga desa terdampak Covid-19 akan segera disalurkan dengan jumlah besaran sebesar Rp600.000. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penyaluran BLT Dana Desa akan dimulai pada April 2020.
"Kami mengeluarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019. Isi dari permendes ini adalah pertama bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam temu media via konferensi video di Jakarta pada Selasa (14/4).
Menurutnya, pihak yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau prasejahtera, yang belum terdaftar dan kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19.
Selain itu yang berhak adalah orang yang belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja Kementerian Ketenagakerjaan yang juga dimulai pada April 2020.
"Jadi semangat dari penurunan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah, baik pusat atau daerah," tegas pria yang akrab disapa Gus Menteri.
Ia menjelaskan, untuk penyaluran BLT Dana Desa sendiri akan dilakukan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai atau lewat fasilitas perbankan setiap bulannya. Untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh dari kantor cabang bank jika amat sangat terpaksa baru menggunakan opsi tunai.
Penerima BLT akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan yang terhitung dimulai sejak April 2020. Menurut simulasi yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) BLT Dana Desa adalah sebesar Rp22,477 triliun untuk 12.487.646 KK miskin pemanfaat.
Pengawasan dan evaluasi dari kegiatan ini akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Kepala Desa akan bertindak sebagai penanggung jawab penyaluran dari BLT Dana Desa.