Selasa 21 Apr 2026 17:52 WIB

Tingkatkan Transparansi, Dana Desa Kini Diawasi Lewat Aplikasi

Aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Suasana malam penghargaan Jaga Desa Award 2026 yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Jakarta pada 19 April 2026 malam.
Foto: Istimewa
Suasana malam penghargaan Jaga Desa Award 2026 yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Jakarta pada 19 April 2026 malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengawasan pengelolaan dana desa mulai mengandalkan sistem digital untuk meningkatkan transparansi. Upaya ini dilakukan seiring masih adanya celah dalam pelaporan dan verifikasi pembangunan di tingkat desa.

Program “Jaga Desa” yang diinisiasi Kejaksaan Agung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menjadi salah satu instrumen penguatan pengawasan tersebut.

Baca Juga

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelaporan di desa. “Pentingnya pemanfaatan teknologi melalui aplikasi yang mendukung pelaporan dan pengawasan di desa,” kata Hashim.

Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS Reda Manthovani menjelaskan, aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri. Integrasi ini memungkinkan laporan pertanggungjawaban kepala desa dipantau langsung oleh Kejaksaan.

“Untuk memastikan kebenaran laporan, kami bekerja sama dengan anggota BPD di desa. Mereka membantu melakukan verifikasi langsung di lapangan, misalnya memastikan pembangunan infrastruktur sesuai laporan,” ujar Reda.

Selain itu, sistem ini juga membuka kanal pelaporan bagi penerima manfaat program, seperti guru, siswa, hingga kepala sekolah. Laporan dapat disertai bukti foto atau video untuk memperkuat validasi.

“Yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga penghentian sementara (suspend),” ujar Reda.

Untuk mendorong partisipasi publik, Kejaksaan bersama ABPEDNAS juga menggelar “Jaga Desa Award” melalui lomba film pendek yang diikuti lebih dari 3.300 desa.

Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Aditya Yusma mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola desa. “Program ini bukan hanya mempromosikan potensi desa, tapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan desa yang baik agar terhindar dari masalah hukum,” ujar Aditya.

Digitalisasi pengawasan dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong tata kelola desa yang lebih akuntabel, sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement