REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komoditas pangan pokok bawang merah mulai mengalami kenaikan harga dalam beberapa pekan terakhir. Rata-rata harga bawang merah di tingkat konsumen bahkan menyentuh hingga lebih dari Rp 50 ribu per kilogram. Kendala produksi dinilai menjadi penyebab utama.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, menuturkan, dari hasil koordinasi dengan sentra produksi bawang merah, hasil panen petani turun hingga 30 persen. Situasi itu mengakibatkan pasokan ke pasar induk ikut mengalami penurunan.
Sebagai contoh, di pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, rata-rata pasokan yang masuk setiap harinya hanya antara 60 hingga 70 ton. Volume tersebut jauh di bawah kondisi normal sekitar 90 hingga 100 ton per hari. "Hal ini mempengaruhi harga, jadi bukan karena distribusi," kata Suhanto kepada Republika.co.id, Ahad (12/4).
Ia menjelaskan, volume pasokan per hari kemungkinan baru akan naik kembali pada akhir bulan April 2020. Namun demikian, kata dia, pasokan kemungkinan akan kembali menurun pada bulan Mei mendatang karena telah memasuki bulan puasa.
Sebab, biasanya petani bawang merah berusaha memanen hasil tanam sebelum bulan Ramadhan sehingga aktivitas pertanian akan mengalami penurunan selama puasa. Suhanto menyatakan, situasi tersebut merupakan hasil dari pemantauan tim kementerian perdagangan sebagai respons atas kenaikan harga bawang merah beberapa waktu terakhir.
Mengacu Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), hingga akhir pekan ini komoditas bawang merah secara nasional dihargai sebesar Rp 42.550 per kg. Harga terendah terdapat di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 30.750 per kg sedangkan harga tertinggi di Papua hingga Rp 74.700 per kg.
Adapun di Jakarta, harga tembus hingga Rp 56.650 per kg. Berdasarkan statistik Info Pangan Jakarta pada Ahad (12/4) mencatat, harga bawang merah dihargai Rp 50.761 per kilogram. Pergerakan harga bawang merah sudah melampaui bawang putih yang sejak awal tahun ini mengalami lonjakan signifikan.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Mulyadi, menuturkan, harga bawang merah sudah menyamai bawang putih di tingkat pedagang pasar. Ia menuturkan, jika situasi tidak dapat dikendalikan, ada kemungkinan impor bawang merah bisa dilakukan. "Anggota PPBN tahun 2018-2019 bisa ekspor bawang merah. Tapi, tahun ini mungkin malah impor," kata Mulyadi.
Senada dengan Suhanto, Mulyadi menuturkan hasi panen bawang merah pada tahun ini memang tidak maksimal. Adapun importasi bawang merah, menurut Mulyadi tidak dilarang karena telah menjadi komoditas hortikultura strategis yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.