REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah Covid-19 atau corona, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, optimisme pelaku usaha pada kuartal pertama 2020 terpantau masih terjaga. Dari data yang dicatat oleh BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS), jumlah pemohon Usaha Menengah Kecil (UMK) sejak Januari 2020 tetap konsisten.
Pemohon Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus UMK selalu mendominasi dengan persentase di atas 50 persen dari total pemohon NIB. Jumlah pemohon NIB UMK terbanyak dicatatkan pada Febuari 2020 sebanyak 38.955, sebelumnya pada Januari tercatat 34.339.
Kemudian hanya sedikit menurun pada Maret 2020 menjadi 36.345 izin UMK. Awalnya pemberlakuan pembatasan aktivitas dikhawatirkan memengaruhi minat para pelaku usaha kecil dan menengah.
“Data OSS ternyata menunjukkan hal positif di luar perkiraan. Jumlah pengajuan UMK masih konsisten di atas 30 ribu izin sejak Januari hingga Maret 2020,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (10/4).
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (Covid-19) diharapkan dapat membantu pengusaha UMKM tetap bertahan. “BKPM terus berkomitmen membantu pengusaha UMKM dari sisi kemudahan perizinan," kata dia.
Ia mengatakan, seluruh izin usaha dari 22 kementerian atau lembaga telah dilimpahkan ke BKPM. "Maka kita kawal," ujarnya.
Dari pemantauan perizinan melalui Pusat KOPI (Pusat Koordinasi Operasi dan Pengawalan Investasi) BKPM, jumlah pengajuan NIB antara Januari sampai Maret 2020 sebanyak 197.174 pengajuan terbanyak pada Februari sebesar 71.041 NIB. Selama periode tersebut, total pengajuan izin UMK sebesar 109.639.