REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pembayaran kredit di tengah pandemi virus corona covid-19. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, untuk pengajuannya, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Sekar, Rabu (1/4).
Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing. Dengan begitu debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
Sekar menekankan kepada debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Termasuk melaporkan kepada bank/ leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Mengenai hal ini, dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. "Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing," kata Sekar.
Adapun relaksasi yang dikeluarkan oleh OJK di sektor IKNB antara lain, pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference.
Ketiga, penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:
a. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar;
b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
2) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;
3) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
4) Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB;
c. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;
Keempat, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang
diamortisasi.
Kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
2. Peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.