Selasa 31 Mar 2020 10:53 WIB

OJK Beri Enam Relaksasi Bagi Perusahaan Pembiayaan

Kualitas pembiayaan debitur terdampak corona ditetapkan lancar.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona. Adapun kebijakan ini memberikan enam keringanan yang diberikan bagi perusahaan pembiayaan (leasing).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona. Adapun kebijakan ini memberikan enam keringanan yang diberikan bagi perusahaan pembiayaan (leasing).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona. Adapun kebijakan ini memberikan enam keringanan yang diberikan bagi perusahaan pembiayaan (leasing).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pertama keringanan memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan. Kedua pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilakukan melalui video conference.

Baca Juga

“Ketiga penetapan kualitas pembiayaan yang terkena dampak covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin bagi hasil ujrah," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (31/3).

Keempat restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak virus corona dilakukan dengan mempertimbangkan adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing. Lalu adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan chanelling.

“Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 dan penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan,” ucapnya. 

Kelima, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena virus corona yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan diperjanjikan.

OJK mengimbau pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Bahkan OJK bisa meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical saat ini. OJK pun dapat meminta data dan informasi tambahan di luar pelaporan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement