Rabu 25 Mar 2020 16:55 WIB

Kemendag: Impor Bawang tak Perlu Rekomendasi Kementan

Prosedur karantina bawang impor bisa dilakukan tanpa syarat RPIH.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Bawang putih impor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bawang putih impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, kebijakan untuk membebaskan sementara surat persetujuan impor (SPI) bawang putih dan bawang bombay sudah sesuai dengan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo. Dibebaskannya perizinan impor itu maka secara langsung tidak membutuhkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menuturkan, pembebasan impor yang dilakukan Kemendag dilakukan dengan menghapus SPI serta Laporan Surveyor (LS) atas dua komoditas itu. Pembebasan sementara itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020.

Baca Juga

Di sisi lain, ia menilai, penghapusan izin impor itu juga sejalan dengan Pasal 88 Ayat 2 Undang-Undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010. Ia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortkultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.  

"Dengan penghapusan SPI oleh Kemendag, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Kementerian Perdagangan, termasuk rekomendasi untuk persetujuan impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi," kata Indrasari dalam pernyataan resminya, Rabu (25/3).

Indrasari mengatakan, hal itu seperti halnya yang terjadi pada komoditas buah kiwi, plum, leci, pir, dan almond. Dengan demikian, kata Indrasari, bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan perlakuannya seperti produk-produk tersebut.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa dari hasil Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura, Selasa (24/3), Kepala Badan Karantina Pangan Kementan menyatakan bahwa prosedur karantina untuk impor bawang putih dan bombay dalam rangka keamanan pangan bisa dilakukan tanpa mempersyaratkan RIPH untuk pemasukan barang.

"Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemi Covid-19 dan bisa mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, importir juga diminta untuk segera memanfaatkan relaksasi dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri. Kemendag, kata dia, juga meminta pelaku usaha bergotong-royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement