Selasa 24 Mar 2020 12:38 WIB

Pelanggan PLN Diminta Lapor Pemakaian Listrik Secara Online

Pelanggan PLN diminta laporkan pemakaian periode 23 hingga 29 Maret 2020

Petugas melakukan pengecekkan Kwh meter listrik di rumah susun. Pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melakukan pengecekkan Kwh meter listrik di rumah susun. Pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsAppPelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama Periode tanggal 23-29 Maret 2020.

"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya di Jakarta, kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu. Karenanya dimohon warga Jakarta dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN," ujar Ikhsan Asaad, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/3).

Perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020 itu dilakukan dalam rangka physical distancing menghadapi wabah virus corona.

Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti tokopedia, bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti gopay, ovo, dan dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata2 pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement