REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mulai saat ini menerapkan pembatasan sosial atau social distancing atau pembatasan jarak orang per orang di bandara yang dikelolanya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengimbau penumpang pesawat di bandara dapat mematuhi penerapan pembatasan sosial tersebut.
"Kami imbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan virus korona dn menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini," kata Faik, Rabu (18/3).
Dia menjelaskan konsep pembatasan sosial yang dimkasud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antarorang di area pelayanan publik. Faik mengatakam AP I sudah menempelkan stiker panduan jarak.
Faik menuturkan program tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran dan dampak virus korona. Begitu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)
Dia menjelaskan, penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaa saat masuk bagian check in. Begitu juga di area security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, serta antrean di fixbridge, garbarata, pengambilan bagasi, dan antrean taksi.
Selain itu, kata Faik, setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi hadap penumpang lift dan jarak duduk antar orang di area boarding lounge juga diatur. "Ini dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan," ungkap Faik.