REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN Distribusi Jakarta Raya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan aset aset tanah milik PLN Disjaya. Sekitar 644 bidang tanah PLN yang belum tersertifikasi akan diurus dalam dua bulan ini oleh BPN.
General Manager PLN Unit Induk Jakarta Raya (PLN Disjaya) Ikhsan Asaad mengatakan sinergi tersebut meliputi pendaftaran aset tanah milik PLN, sekaligus jaminan permasalahan tanah sehingga memiliki kepastian hukum untuk memitigasi risiko bisnis PLN.
“Jadi aset-aset PLN ini harus tercatat dengan baik. Aset-aset PLN harus aman secara fisik misalnya tapak tower, lahan kosong hingga infrastruktur distribusi,” kata Ikhsan, Kamis (12/3).
Menurut dia ada 644 aset tanah yang belum terdaftar di BPN. Dari sejumlah aset tersebut, kata dia, nantinya akan di utilisasi untuk mengembangan infrastruktur listrik PLN.
“Apabila semua sudah terdaftar, nanti kemudian didayagunakan untuk mengembangkan infrastruktur. Misalnya saja untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung program kendaraan listrik,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan bahwa akan menindaklanjuti ratusan aset tanah milik PLN supaya terdaftar di BPN. Pihaknya menargetkan 644 aset PLN tersebut dapat selesai tahun ini. “Kami menargetkan tahun ini sudah selesai semua,” kata dia.
Pihaknya meminta supaya PLN segera merampungkan data luas dan ukur tanah batas untuk dilaporkan kepada BPN. Setelah data-data itu selesai maka BPN akan memproses supaya segera mendapatkan kepastian hukum dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan.
“Pada dasarnya ini tidak sulit. Tapi yang penting dari PLN segera memberikan data-data yang diperlukan untuk segera kami proses. Ini komitmen kami mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan,” kata dia.