Kamis 12 Mar 2020 04:23 WIB

Percepat Pembayaran Klaim, LPS Terbitkan Aturan Data SCV

Pembayaran klaim simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah izin bank dicabut.

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).(Antara/Audy Alwi)
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).(Antara/Audy Alwi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan kebijakan pelaporan data Single Customer View (SCV) untuk mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sosialisasi Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum berharap peraturan yang dikeluarkan LPS mengenai SCV itu dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat," katanya seperti dikutip siaran pers LPS di Jakarta, Rabu (11/3).

Baca Juga

Lana menjelaskan, dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. LPS membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja.

Namun, hal itu masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Menjawab tantangan tersebut, LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang "free and clear" memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

Tanpa sistem SCV, kata Lana, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. "Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," tambah Lana.

Dalam acara yang sama, LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.

Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien di mana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan auditeddan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.

LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan dari portal pelaporan terintegrasi yang dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement