REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Trading halt merupakan mekanisme pembekuan sementara perdagangan.
Kebijakan trading halt dikeluarkan menyusul terjadinya koreksi IHSG yang cukup dalam beberapa hari terakhir. Adapun ketentuan mengenai penerapan trading halt ini dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu.
Apabila terjadi penurunan IHSG sebesar lima persen dalam satu Hari Bursa yang sama, BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. BEI akan kembali melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen.
Bursa akan melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Trading halt akan diterapkan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (10/3), ketentuan trading halt berlaku efektif mulai Rabu (11/3) hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.