Selasa 03 Mar 2020 03:06 WIB

Truk Normal tak Ganggu Antrean Pelabuhan

Truk obesitas sudah mengganggu kelancaran bongkar muat di pelabuhan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Kementerian Perhubungan melakukan seremoni pemotongan truk kelebihan dimensi di area Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/3).
Foto: Doc. Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Kementerian Perhubungan melakukan seremoni pemotongan truk kelebihan dimensi di area Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan truk obesitas di pelabuhan penyebrangan sudah diberlakukan mulai 1 Maret 2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengatakan truk dengan muatan dan dimensi yang normal tidak mengganggu antrean bongkar muat di pelabuhan.

"Kita tidak perlu mengantre di pelabuhan dan sudah bisa mempunyai kepastian bahwa tiket sudah kita miliki," kata Djoko di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga

Dengan adanya operasional truk dengan ukuran dan muatan yang normal, Djoko menuturkan pada akhirnya juga berdampak positif bagi pengguna atau penumpang pelabuhan. Begitu juga untuk pengusaha kapal penyebrangan yang beroperasi di pelabuhan.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Eddy Oetomo mengakui selama ini truk obesitas sudah mengganggu kelancaran bongkar muat di pelabuhan.

"Kalau kendaraan truk kelabihan muatan dan dimensi ini bisa mengganggu keseimbangan pelayaran," tutur Eddy.

Eddy memastikan mulai 1 Maret 2020, para pengusaha kapal ferry akan mematuhi aturan yang diberlakukan Kemenhub. Dia menegaskan kapal ferry tidak akan menyebrangkan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

Beberapa kerugian yang dialami para pengusaha kapal ferry yakni kerusakan rampdoor pada kapal. "Tak hanya itu, mobile bridge di dermaga ini juga akan cepat rusak kalau banyak truk kelebihan muatan dan dimensi melinta," ujar Eddy.

Untuk itu, Eddy menegaskan semua yang diakibatkan dari truk obesitas tersebut dapat mengganggu kelancaran bongkar muat di pelabuhan. Sebab, kata Eddy, kerugian yang dialami para pengusaha kapal ferry jika rampdoor kapal patah bisa mencapai miliaran rupiah.

"kalau sudah rugi materi, kerusakan itu juga mengganggu waktuoperasi karena kapal harus diperbaiki," tutur Eddy.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), truk obesitas juga memunculkan kerugian sekitar Ro 43 triliun. Kerugian tersebut karena pemerintah harus melakukan perbaikan jalan nasional.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan pengendalian truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimesi diperlukan. Basuki mengatakan truk obesitas perlu dikendalikan untuk menjaga kemantapan jalan.

"Tanpa pengendalian truk kelebihan muatan dan dimensi, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 kilometer dalam kondisi baik," kata Basuki, Senin (24/2).

Dia menjelaskan dari total panjang tersebut, sepanjang 47.017 kilometer di antaranya merupakan jalan nasional nontol dan 2.093 kilometer jalan tol yang sudah beroperasi yang dibawah tanggungjawab Kementerian PUPR. Jalan nasional dan jalan tol tersebut menurut Basuki merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement