Jumat 28 Feb 2020 19:22 WIB

Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Diskon Tiket Pesawat

Kemenhub akan mengeluarkan single tarif untuk 10 rute penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan regulasi penerapan diskon pesawat. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub F Budi Prayitno mengatakan hal tersebut untuk mengatur penerapan diskon tersebut agar dilakukan dengan baik.

"Ini sedang dibuat kepres dan peraturan menteri terkait pemberian dana APBN yang akan diberikan kepada maskapai," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jumat (28/2).

Baca Juga

Regulasi tersebut menurutnya dibuat karena nantinya Kemenhub akan mengeluarkan single tarif untuk 10 rute penerbangan yang harga tiketnya akan diberikan diskon. Penerbangan tersebut denga rute menuju Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.

"Dikelurkan single tarif, misal ada harga Rp 100 ribu dari Jakarta ke Batam. Supaya kita tidak memberikan dampak berbeda karena ada tarif batas atas dan bawah, single tarif tergantung jenis maskapainya," unglap Budi.

Dengan adanya single tarif, maskapai tidak akan menjual harga tiket menggunakan tarif batas atas saat memberikan diskon untuk 25 persen dari kapasitas pesawat. Budi menegaskan, single tarif hanya diberikan sesuai kuota 25 persen tersebut namun yang lainnya akan dijual dengan harga normal yang ditetapkan maskapai.

Sebelumnya, Budi mengatakan nantinya diskon tersebut akan diterapkan menggunakan voucher. "Saat yang bersangkurtan membuat reservasi tiket untuuk 10 destinasi yang ditetapkan, yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi voucher," kata Budi.

Dengan begitu, voucher tersebut menurut Budi nantinya dapat digunakan untuk mengurangi harga tiket pesawat. Menurutnya, voucher tersebut yanng memberikan dari pihak maskapai.

Untuk selanjutnya, Budi mengatakan maskapai dapat mengajukan reimburse Drektorat Angkutan Udara Kemenhub. "Mereka sudah sepakat untuk setiap minggu melakukan rekosnsiliasi dokumen untuk reimburse-nya," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement