Jumat 28 Feb 2020 10:20 WIB

Validasi IMEI Mulai Berlaku 18 April 2020

Sosialisasi yang dibutuhkan lebih menyasar konsumen dan retailer.

Rep: Eva Martha Rahayu (swa.co.id)/ Red: Eva Martha Rahayu (swa.co.id)
.
.

Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IME (International Mobile Equipment Identification), dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan harapan, pada pelaksanaanya, setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik. Di sisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing.

Untuk saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan lebih menyasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.

“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” ujar Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut, terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan. Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen.

"Di sinilah pentingnya sosialisasi validasi IMEI ke masayarakat. Semua ekosistem memeiliki komitmen bersama dalam melakukan sosialisasi ini,” ungkap dia. Validasi IMEI bukan persoalan baru di Industri telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI.

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom, menjelaskan, Smartfren mendukung terhadap aturan validasi IMEI yang diberlakukan oleh pemerintah setelah tanggal 18 April mendatang. “Saat ini, kami sedang melakukan trial semua sejauh mana juklak dan juknis dari pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan,” katnya.

Menurut Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru. Jadi, anggotanya juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik”. Mekanisme yang terbaik menurut Syaiful adalah blacklist terhadap IMEI.

Untuk diketahui, metode Blacklist menerapkan "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan. Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.

Syaiful juga menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini. Sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi. Tidak lagi mencari barang BM. “Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyrakat mengetahuinya,” jelasnya.

Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, sebagai produsen ponsel di Indonesia, pihaknya mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal. “Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel illegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha,” Ali mengungkapkan.

Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk benar-benar mengatur mekanisme validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Karena kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen. Bukan malah mempersulit konsumen untuk mendapatkan ponsel atau smartphone baru.

Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Menurut data dari APSI, sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut. Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement