Senin 24 Feb 2020 16:52 WIB

Larang Truk Obesitas, Pemerintah Bahas Pengecualian Industri

Kepastian larangan truk kelebihan muatan dan dimensi industri semen harus diperjelas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Truk
Foto: wordpress.com
Truk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pada Januari 2023, larangan truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi diberlakukan. Hanya saja, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan saat ini pemerintah masih membahas pengecualian industri terkait kebijakan tersebut.

"Itu (pengecualian industri) akan dibicarakan persektor industri itu kan ada pertimbangan lain," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Sanny Iskandar di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2).

Sanny menjelaskan salah satu yang paling penting yaitu kejelasan untuk industri semen. Dia mengatakan kepastian pelarangan truk kelebihan muatan dan dimensi industri semen harus segera diperjelas.

"Karena memang mereka ini mewakili dari industri bahannya sudah berat ya semen. Kalau dikatakan ada pelanggaran ini ada yang sangat berlebihan kendaraan yang sampai kelebihan dimensi membahayakan keselamatan bukan konstruksi jalan saja," ungkap Sanny.

Meskipun begitu, dengan perpanjangan toleransi saat ini seluruh sektor industri tetap hanya dibatasi hingga akhir 2022. Selanjutnya pada Januari 2023, semua sektor industri harus mematuhi larangan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

"Kalau saya Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) apapun keputusannya, jangan kemudian setengah-setengah. Ini termasuk kapan penegasan di lapangan juga," jelas Sanny.

Saat ini, pemerintah memperpanjang toleransi pelarangan bagi truk obesitas atau yang kelebihan muatan dan dimensi. Seharusnya, truk obesitas sudah tidak boleh lagi beroperasi pada akhir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seharusnya pelarangan truk obesitas dilakukan harus diterapkan pada 2022 baik di jalur darat atau penyebrangan.

"Kita mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Budi usai melakukan rapat koordinasi kebijakan penanganan truk kelebihan muatan dan dimesnsi di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin.

Budi menjelaskan meskipun kebijakan pelarangan truk obesitas diundur namun tidak berlaku untuk di beberapa jalur. Budi menuturkan di jalur tol tertentu, truk obesitas tidak boleh melintas.

"Tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Jadi Tanjung Priok, Jakarta, Cikampek, Bandung. Truk kelebihan muatan dan dimensi tidak boleh beroperasi di situ mulai sekarang," jelas Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement