Senin 24 Feb 2020 15:00 WIB

SKK Migas Mulai Tata Sumur Tua untuk Dongkrak Produksi

Hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan produksi migas nasional.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
PLTP PGE Kamojang : Dua pekerja melakukan pengecekan sumur KMJ-51 di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Jawa Barat, Rabu (18/10)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
PLTP PGE Kamojang : Dua pekerja melakukan pengecekan sumur KMJ-51 di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Jawa Barat, Rabu (18/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menata sumur-sumur tua untuk bisa didongkrak kapasitas produksinya. Hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan produksi migas nasional.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menjelaskan Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, maka salah satu yang bisa berpotensi adalah sumur tua yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua, dan pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD.

Baca Juga

Ia menjelaskan standar hulu migas yang ketat dan tinggi, serta pemenuhan regulasi sektor hulu migas diterapkan juga pada pengelolaan sumur tua. Seperti bisnis pada umumnya, maka pengelolaan sumur tua mengalami "up and  down".

"Pada masa puncak pengelolaan sumur tua ada 1993 sumur yang dikelola Ndan melibatkan 20 KUD/BUMD di berbagai wilayah Indonesia. Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur tua,. ujar Julius di Kantor SKK Migas, Senin (24/2).

Julius juga menjelaskan Pengusahaan sumur tua memiliki potensi strategis dan ekonomis. Visi bersama meraih kembali 1 juta BOPD perlu implementasi yang masif termasuk didalamnya adalah pemanfaatan sumur tua yang masih memiliki potensi. Pada sisi lain, pengusahaan sumur tua oleh BUMD/KUD akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi lokal, termasuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain potensi, sumur tua juga memiliki dampak negatif, jika sumur tua tersebut dikelola tidak sesuai ketentuan yang ada. Maraknya sumur-sumur ilegal perlu menjadi perhatian serius dengan memperhatikan aspek keamanan operasi, lingkungan dan safety melalui pendekatan sosial ekonomi dan politik bersama dengan seluruh stakeholder di Pusat maupun daerah.

Penasehat Ahli SKK Migas, Satya Widya Yudha menilai untuk bisa meningkatkan produksi sumur tua maka perlu ada peraturan drilling yang lebih luas. Ia menilai perlu ada perluasan untuk wilayah drilling lebih dari 50 meter agar pengeboran bisa dilakukan lebih dalam.

Salah satu contonya, kata Satya adalah produksi yang dilakukan Pertamina EP pada sumur sumur tuanya. Ia meminta kepada PEP untuk bisa meniliti formasi cadangan pada lokasi sumur tua apabila akan dilakukan pengeboran lebih dalam lagi.

"Apabila faktor teknis ditingkatkan utk sumur tua di seluruh Indonesia, Saya yakin tambahan produksi dan juga lifting akan terjadi cukup baik," ujar Satya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement