Kamis 20 Feb 2020 06:08 WIB

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 1,5 Triliun

Pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 242.022 nasabah bank yang dilikuidasi

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun hingga 31 Januari 2020. Tercatat sejak LPS berdiri telah melakukan likuidasi 102 bank terdiri dari satu bank umum dan 101 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp 1,92 triliun.

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan dari total simpanan tersebut, senilai Rp 1,56 triliun atau 81 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank.

Baca Juga

“Sementara terdapat Rp 362,08 miliar atau 19 persen milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/2).

Menurutnya penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98 persen dari total simpanan atau sebesar Rp 278,75 miliar.

Sedangkan penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet yakni sebesar 13,34 persen atau senilai dengan Rp 48,30 miliar.

“Sementara sebesar 9,6 persen atau setara dengan Rp 35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank,” jelasnya.

LPS menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan. Pertama, tercatat pada pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal semisal memiliki kredit macet.

“Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai,” ucapnya.

Berdasarkan pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement