Rabu 19 Feb 2020 00:23 WIB

Kemenkominfo Uji Coba Mekanisme Pemblokiran IMEI

Ada dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI, yakni: black list dan white list.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Blokir IMEI: Siap-Siap Buat Blokir HP BM, Kemenkominfo Uji Coba Mekanisme Pemblokiran IMEI. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Blokir IMEI: Siap-Siap Buat Blokir HP BM, Kemenkominfo Uji Coba Mekanisme Pemblokiran IMEI. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)

Warta Ekonomi.co.id, Bogor -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji coba mekanisme pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersama dua operator seluler, Senin-Selasa (17-18/2/2020).

Uji coba tertutup yang melibatkan XL Axiata dan Telkomsel itu dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI, yakni: black list dan white list. Lantas, apa perbedaan dua mekanisme tersebut?

"Mekanisme black list menerapkan 'normally on; yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal akan dinotifikasi untuk diblokir," jelas Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Cek IMEI HP-mu dengan Cara Ini, Biar Ketahuan Ponsel BM atau Bukan!

Ponsel ilegal yang dimaksud meliputi ponsel dengan IMEI yang diduplikasi atau mengalami malformat. Waktu pemblokiran bergantung dengan kasus masing-masing pemegang ponsel ilegal.

Ferdinandus yang biasa dipanggil Nando menambahkan, "waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya."

Sementara itu, mekanisme white list menerapkan 'normally off' sehingga hanya ponsel IMEI terdaftar saja yang mendapatkan akses ke layanan telekomunikasi operator.

"Ponsel dengan IMEI legal saja yang mendapat sinyal untuk menerima layanan dari operator," imbuh Nando.

Uji coba mekanisme black list diwakili oleh XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan oleh Telkomsel.

Lebih lanjut, karena uji coba hanya dilakukan oleh Kemenkominfo dan perwakilan operator, publik tidak akan mengalami dampak apapun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement