Selasa 18 Feb 2020 08:28 WIB

Pemegang Polis Diminta Periksa Cakupan Perlindungan

Tidak semua produk asuransi kesehatan mengcover penyakit akibat virus corona.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Kesehatan
Foto: blogspot.com
Asuransi Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah Corona yang melanda dunia menjadi momentum para nasabah memeriksa kembali cakupan perlindungan dalam asuransi kesehatan. Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia memberikan perindungan terhadap penyakit akibat virus itu.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyatakan saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memiliki fasilitas evakuasi medis bagi nasabah yang membutuhkan. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pertanggungan asuransi didasarkan pada perjanjian awal antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. 

Baca Juga

"Tidak semua penyakit tercakup dalam tanggungan asuransi tergantung produknya," ujarnya kepada Republika.co,id, Selasa (18/2).

Menurut Togar sebaiknya para pemegang polis dapat mengetahui jaminan perlindungan akibat wabah seperti virus corona. Masyarakat juga diminta mengelola risiko yang dimiliki termasuk pada kesehatan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Corona sebagai darurat global. Tercatat sekitar seribu orang meninggal akibat penyakit yang dipicu virus itu dan sekitar 44 ribu orang lain dipastikan terinfeksi.

Togar menyarankan pemegang polis yang terkena wabah, langkah pertama adalah memastikan jenis penyakit akibat virus itu termasuk dalam tanggungan polis atau tidak.

"Bagi pemegang polis yang ragu, dapat berkonsultasi dengan unit layanan pelanggan penyedia asuransi soal cakupan pertanggungan polisnya," ucapnya.

Sementara Head of Strategy and Business Development Allianz Life Indonesia Margriet Djojohartono menambahkan perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi.

“Kami menyediakan perlindungan kesehatan yang mencakup biaya perawatan di rumah sakit bagi nasabah yang memiliki asuransi kesehatan dan harus menjalani perawatan, termasuk akibat virus Corona,” jelasnya.

Menurutnya saat ini Allianz Indonesia memiliki manfaat perlindungan terhadap penyakit kritis/Critical Illness (CI). Apabila virus Corona menyebabkan penyakit kritis yang tercakup dalam polis, maka Allianz akan memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika virus corona menyebabkan suatu kondisi atau penyakit kritis yang termasuk ke dalam cakupan polis, maka Allianz akan memberikan manfaat sesuai dengan yang tercantum di dalam polis," ungkapnya.

Allianz Indonesia siap menanggung biaya pengobatan nasabahnya yang sakit di luar negeri yang disebabkan virus itu.

"Nasabah harus memastikan produk asuransi yang dibeli. Jadi produk asuransi kesehatan kita ada yang perlindungannya khusus domestik, tapi ada juga plan yang menjangkau internasional. Kalau nasabah kita membeli plan yang internasional, kebetulan melakukan perjalanan keluar negeri akibat sakit, akan dicover sesuai dengan ketentuan yang tercantum di polis," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement