Sabtu 15 Feb 2020 08:53 WIB

Google Pertanyakan Dasar Besaran Denda Komisi UE

Komisi UE mendenda Google sebesar 2,4 miliar euro

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Pusat Google
Foto: Google
Kantor Pusat Google

REPUBLIKA.CO.ID, LUXEMBOURG – Raksasa teknologi Google menyerang lembaga antitrust Uni Eropa (UE) dalam rangkaian sidang di pengadilan UE yang berbasis di Luxembourg., Jumat (14/2). Google menilai, nilai 2,4 miliar euro (2,6 miliar dolar AS) yang dikenakan sebagai denda kepada Google merupakan jumlah yang tidak adil.

Pembelaan diri Google dilakukan ketika Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager bersiap menghadapi raksasa teknologi AS dan perusahaan Cina dengan undang-undang dalam beberapa bulan mendatang. Kini, ia diketahui sedang melakukan penyelidikan antimonopoli kedua perusahaan.

Baca Juga

Google berpendapat, nilai denda yang dikenakan Komisi Eropa pada 2017 untuk mencegah perilaku anti-persaingan itu berlebihan dan tidak beralasan. "2,4 miliar euro mungkin jumlah yang eye catching, menarik untuk headline tapi tidak berdasaran fakta sebenarnya dari kasus ini," tutur pengacara Google, Christopher Thomas kepada hakim, seperti dilansir di Reuters, Jumat (14/2).

Diketahui, induk usaha Google, Alphabet Inc., dikenakan denda beberapa kali oleh lembaga antitrust Uni Eropa terkait. Denda sebesar 2,4 miliar euro ini merupakan sanksi ketiga dan terakhir yang dikenakan oleh Vestager, sehingga total denda yang menumpuk untuk raksasa teknologi Amerika Serikat tersebut mencapai mencapai 8,2 miliar euro.

Thomas menambahkan, seharusnya tidak ada denda tersebut sejak awal. Sebab perilaku Google yang dituding tidak sesuai dengan perilaku anti persaingan tidaklah benar. Ukuran pengganda yang dilakukan sebagai basis perhitungan Komisi Eropa terhadap 13 negara pangsa pasar tempat pelanggaran Google terjadi pun tidak adil.

Komisi Eropa diketahui menggunakan dasar multiplier antara lima persen hingga 20 persen untuk menghitung omzet Google di 13 negara UE pada 2016. Nilai ini lebih tinggi dari yang dikenakan terhadap Intel pada 2009, yakni lima persen. Undang-Undang UE pun memungkinkan regulator menerapkan faktor multiplier sampai 30 persen.

Regulator antimonopoli UE juga harus mempertimbangkan upaya Google dalam penyelesaian kasus dengan konsesi sebelum mereka mengubah taktik pada 2015 dan memberikan sanksi pada Google, kata Thomas.

Thomas menekankan, seharusnya Komisi UE melihat itikad baik Google sebagai upaya menemukan solusi. "Selama hampir sembilan bulan, kami juga mencoba mencari upaya untuk membangun solusi yang sudah disetujui Komisi," ujarnya.

Pengacara Komisi UE Anthony Dawes menekankan, komisi sudah secara cermat mengikuti metodologi yang ditetapkan dalam pedoman. "Perilaku Google merupakan bentuk pelecehan yang mapan," katanya.

Hakim asal Irlandia, Colm Mac Eochaidh, salah satu panel dari lima hakim di persidangan ini mengatakan bahwa Google jelas-jelas melakukan pelanggaran. Ia mempertanyakan, apakah besaran denda yang diberikan Komisi UE sama besarnya dengan keuntungan yang diklaim Google. Hal ini mengingat Google dikenal sebagai salah satu perusahaan terkaya di dunia. 

Mac Eochaidh mengutip contoh seseorang dengan kekayaan 120 euro dan didenda 2,4 euro karena membuang sampah sembarangan. "Apakah Anda akan terasa kehilangan 2,4 euro itu?" tanyanya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement