Senin 10 Feb 2020 18:41 WIB

Penurunan Harga Gas Industri Perlu Perhatikan Industri

Pemerintah berencana menurunkan harga gas industri menjadi enam dolar per MMBTU.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Foto: PGN
PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi enam dolar per MMBTU pada Maret 2020 diharapkan tidak mematikan industri mid stream gas. Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai dalam proses bisnis gas industri mid stream memegang peranan yang cukup penting.

“Saya mendukung upaya pemerintah untuk menurukan harga gas industri, tapi saya harapkan pemerintah juga harus melindungi usaha mid stream dalam industri gas kita. Jangan sampai justru kebijakan ini menggangu kinerja mereka” papar Mamit, Senin (10/2).

Baca Juga

Industri mid stream gas sendiri saat ini dikuasai oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku sub holding migas dimana PT Pertagas menjadi bagian dari sub holding tersebut. Mamit menuturkan bahwa untuk menyalurkan gas dari kepala sumur sampai ke pengguna akhir dibutuhkan pipa transmisi dan jaringan distribusi gas bumi.

Meskipun saat ini PGN telah memiliki hampir 10 ribu kilometer (km) jaringan gas yang terhubung ke lebih 1.658 industri besar dan pembangkit listrik serta lebih dari 1.930 pelanggan komersial, dan 204 ribu pelanggan agar tidak menggangu produksi perusahaan-perusahaan mid stream jika terdapat kendala.

“Tanpa adanya infrastruktur tersebut, gas bumi tidak akan sampai ke enduser. Pembangunan infrastruktur termasuk didalamnya ada fasilitas regasifikasi dimana PGN menyiapkan LNG sebagai backup mereka sehingga pasokan kepada pengguna tidak terganggu,” lanjut Mamit.

Untuk itu, Mamit menyarankan agar pemerintah menjadikan PGN sebagai penyangga atau agregator gas nasional agar bisa menarik para investor untuk menanamkan dana demi modal pembangunan pipa demi industri mid stream. Hal tersebut dibutuhkan mengingat pembangunan pipa tersebut membutuhkan investasi yang tidak sedikit dan menjadi beban dalam penentuan harga ke end user.

“Jika pemerintah dapat menjadikan PGN sebagai aggregator gas negara, harapannya kucuran dana investasi yang masuk dapat bertambah dan dijadikan modal untuk membangun jaringan-jaringan gas baru agar dapat menjamin proses produksi industri mid stream. Jangan sampai akibat penurunan harga oleh pemerintah ini malah menjadi beban bagi end user disebabkan PGN membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur miliknya,” Ujar Mamit.

Usulan tersebut juga disampaikan Mamit mengingat PGN sendiri akan menggelontorkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar 500 juta dolsr AS hingga 700 juta dolar AS, meningkat jauh jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sekitar 255 juta dolar AS. Disis lain Mamit tidak menafikan bahwa jika PGN dijadikan sebagai agregator gas negara akan menambah potensi kebocoran dan penyelewengan lainnya oleh sebab itu, Mamit menyarankan agar dibentuknya sebuah mekanisme yang efektif oleh pemerintah demi menjamin akuntabilitas dan transparansi PGN.

“Tentunya jika pada akhirnya PGN akan ditetapkan sebagai aggregator gas negara, ada baiknya pemerintah dan PGN merancang sebuah sisstem yang mampu mengawasi pengeluaran PGN untuk pembelian dan penyaluran gas secara nasional akan lebih transparan dan accountable serta efisien. Mungkin salah satunya bisa dengan membentuk sebuah komisi khusus ataupun mencantumkan laporan belanja PGN yang dikeluarkan secara berkala melalui aplikasi telepon genggam mereka sehingga pengguna dan investor pun dapat ikut serta juga dalam mengawasinya,” tutup Mamit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement