Senin 10 Feb 2020 13:24 WIB

Bea Cukai: Penyidikan Kasus Harley di Garuda Belum Rampung

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia

Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyebut, penyidikan kasus penyelundupan motor besar Harley Davidson yang diduga dilakukan mantan direktur utama Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra masih belum rampung. Heru tidak membeberkan tindak lanjut alasan belum selesainya penyidikan kasus itu karena masih dalam proses ditangani penyidik.

"Begitu selesai, segera kami serahkan ke penuntut," kata Heru Pambudi ditemui di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Ia menargetkan penyidikan kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton itu secepatnya selesai dalam bulan ini. "Secepatnya supaya ada kepastian," kata Heru Pambudi singkat.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan Harley Davidson yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Erick Thohir di Tol Kunciran-Serpong, Tangerang Selatan, Banten, awal Desember tahun lalu menilai kasus dugaan motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda merupakan tindakan kriminal.

"Kalau kasus motor Harley Davidson yang kemarin, mohon maaf, kriminal," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akibat penyelundupan motor gede dan sepeda itu negara dirugikan hingga sekitar Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement