Sabtu 08 Feb 2020 17:07 WIB

Perbaiki Aktiva, BTN Gandeng Kejaksaan Agung

Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Bank BTN
Foto: Republika/Prayogi
Bank BTN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga

Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto mengatakan kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BTN

"Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalah lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Sabtu (8/2).

Sementara Direktur Utama BTN Pahala N Mansury menambahkan kerja sama ini untuk memitigasi risiko hukum terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh perseroan. "Kerja sama ini akan sangat membantu terutama dalam turut mengamankan kekayaaan negara melalui bisnis yang dikembangkan oleh BTN," ucapnya.

Menurutnya kerja sama ini akan sangat mendukung perseroan untuk memperbaiki kualitas kredit terutama menyangkut aset yang harus ditagih. "Yang bisa saja semua itu akan melalui proses hukum sehingga secara korporasi kita harus siap," ucapnya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengungkapkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. 

"Nantinya Kejagung akan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase," ucapnya.

Sedangkan pertimbangan hukum, Kejagung akan memberikan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada  BTN, dalam bentuk Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Audit Hukum di Bidang Perdata. 

Sementara tindakan hukum lain, lanjut Feri, Kejagung akan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara  kepada BTN di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement