REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, seluruh perizinan usaha telah didelegasikan kepada BKPM per Senin (3/2) ini. Dengan demikian, perwakilan dari 25 kementerian/lembaga mulai berkantor di BKPM untuk melayani pengurusan perizinan secara satu pintu.
"Nanti semua BKPM yang akan mengeluarkan izin-izin usahanya, dan secara teknis itu ada pejabat penghubung dari 25 kementerian/lembaga itu ditempatkan di BKPM. Jadi kalau ada persoalan teknisnya, akan diselesaikan oleh mereka," ujar Bahlil di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin.
Ia menuturkan, hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepada BKPM untuk mengevaluasi seluruh perizinan. Kemudian memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.
Bahlil mengatakan, proses hingga perizinan dikeluarkan dilakukan di BKPM. Akan tetapi, perizinan terkait hulu migas tidak berada di BKPM melainkan tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
"Hulu migas tidak masuk BKPM, tapi hilirnya masuk, angkutan, pompa bensin, hingga Izin Usaha Pertambangan(IUP). Jadi IUP semua masuk ke BKPM, tambang emas, pasir, baru bara, hingga nikel. Tambang masuk semua," kata Bahlil.
Ia belum bisa menentukan waktu yang dibutuhkan menyelesaikan perizinan itu, tetapi dipastikan akan ada percepatan. Waktu proses perizinan tergantung pada model atau jenis izin usaha, seperti izin analisis dampak lingkungan (amdal) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) butuh kajian teknis sehingga tak selesai dalam waktu satu hari.
Ia melanjutkan, sejak pemberian insentif pajak kepada investor berpindah ke BKPM, pengusaha yang menanamkan modalnya dan memenuhi ketentuan mendapatkan insentif tak perlu lagi mendatangi kantor kementerian. Sehingga proses perizinan dapat lebih efisien dalam hal biaya dan waktu, termasuk adanya kepastiannya.
Sementara itu, perizinan usaha yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota langsung dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar perizinan cukup diurus di DPMPTSP tingkat provinsi.
"Kewenangan kepala daerahnya melimpahkan ke kepala dinasnya, karena secara struktural dia bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tetapi koordinasi fungsional dalam konteks kerja teknis dia berkoordinasi dengan BKPM pusat," jelas Bahlil.