REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I selama 2019 hingga Januari 2020 memberi sanksi berupa penghentian penyaluran BBM kepada enam SPBU nakal di Sumut.
"Sanksi terbaru diberikan kepada SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak yang disegel Ditpolair Polda Sumatera Utara karena didapati melakukan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi," ujar Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo di Medan, Jumat (31/1).
Penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU itu diterapkan Pertamina mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari. Pertamina MOR I, ujar Roby, mengapresiasi Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Pengawasan itu merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM. Pertamina MOR I sendiri juga terus meningkatkan pengawasan SPBU.
"Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan sehingga hingga Januari 2020 ada enam SPBU yang mendapat sanksi," ujarnya.
Roby menyebutkan, pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing juga dikenakan denda. Denda berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi dengan hitungan sejumlah BBM yang disalahgunakan.