Kamis 30 Jan 2020 04:14 WIB

Peningkatan PMA Tumbuhkan Realisasi Investasi pada 2019

Penaman Modal Asing (PMA) sepanjang 2019 mampu tumbuh 7,7 persen

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan nilai investasi pada 2019 meningkat sebesar 12,24 persen dari Rp 721,3 triliun pada 2018 menjadi 809,6 triliun. Penaman Modal Asing (PMA) pun mampu tumbuh 7,7 persen sementara penanaman Modal Dalam Negeri tumbuh 17,6 persen. 

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, secara total nilai investasi tahun lalu lebih baik dibandingkan 2018 yang hanya tumbuh 4,1 persen. "Kenaikan nilai investasi pada 2019 kalau kita bedah utamanya terjadi di PMA. Pertumbuhan PMA yg negatif sebesar 9 persen pada 2018 bisa kembali positif sebesar 8 persen pada 2019," jelasnya kepada Republika.co.id, Rabu, (29/1).

Sementara PMDN yang tumbuh 25 persen pada 2018 hanya bisa tumbuh sebesar 17,7 persen pada 2019. Ia menyebutkan, pada 2019 Realisasi nilai investasi PMA mencapai 87,5 persen dari target BKPM. Sementara PMDN menembus 125 persen dari target. 

"Angka-angka di atas menunjukkan, pertumbuhan investasi pada 2019 sangat dibantu oleh kembali masuknya PMA terutama pada dua kuartal terakhir 2019. Pada Q1 dan Q2 nilai investasi PMA masih negatif masing-masing minus 11,4 persen dan minus 21,1 persen. Lalu berbalik menjadi positif 17,8 persen pada Q3 dan 26,7 persen pada Q4," jelas Piter. 

Kembali masuknya PMA, bagi dia, sangat terkait dengan upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah atas sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Pada akhir 2019 sistem OSS dikembalikan ke BKPM.

Seperti diketahui pada 2019 pun berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden. "Pada tahun Pemilu, umumnya investasi memang melambat. Namun dengan berbagai faktor dan berbagai kemudahan diberikan oleh BKPM, investasi masih bisa tumbuh," ujar Piter. 

Pada 2020, lanjut dia, pemerintah sudah belajar banyak dari kegagalan paket kebijakan yang lalu. Maka ujungnya pemerintah merencanakan penerbitan Omnibus Law dengan tujuan utama meningkatkan investasi."Dengan begitu semua tumpang tindih aturan Undang-Undang yang selama ini menghambat investasi diselesaikan cepat lewat Omnibus Law. Diasumsikan Omnibus Law akan berjalan efektif, investasi pada tahun 2020 akan meningkat signifikan," kata Piter. 

Meski begitu, ia mengingatkan, kenaikan investasi yang besar tdk selalu inline dengan kenaikan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang langsung memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

"Catatan lainnya adalah selama ini investasi kita cenderung mahal tapi tidak efektif menciptakan kegiatan ekonomi. Sebab, ICOR kita terlalu tinggi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement