Ahad 26 Jan 2020 07:46 WIB

Serapan KUR Kementan Capai Rp 600 Miliar

Kementan diamanahkan untuk menyalurkan dana KUR sebesar Rp 50 triliun pada 2020.

Sawah petani rusak akibat banjir. Kementan telah menyalurkan KUR sebesar Rp 600 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Sawah petani rusak akibat banjir. Kementan telah menyalurkan KUR sebesar Rp 600 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, hingga 24 Januari 2020 serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah mencapai Rp 600 miliar. Total dana KUR yang diamanahkan pada Kementan pada 2020 mencapai Rp 50 triliun.

Hal itu dikemukakan Sarwo pada sosialisasi Pemanfaatan dan KUR dan Implementasi Konstratani di Makassar, Sabtu (25/1). Kementan diamanahkan untuk menyalurkan dana KUR sebesar Rp 50 triliun pada 2020. Dana tersebut ditujukan untuk petani dalam mengembangkan budidaya komoditas pertanian, tanaman hortikultura, maupun perkebunan.

"Dana KUR itu bunganya enam persen, jauh lebih rendahnya dibandingkan bunga kredit sebelumnya," katanya.

Berkaitan dengan penyaluran KUR itu, Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri akan menjadi penyalur di semua daerah di Indonesia. Khusus di Sulsel, penyaluran KUR mencapai Rp 1 triliun seperti pengajuan dari Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah. Kalaupun terjadi gagal panen karena sesuatu sebab, misalnya faktor alam, maka petani tidak akan menanggung kerugian, selama menjadi anggota asuransi pertanian.

"Karena itu, petani didorong untuk ikut asuransi pertanian, karena kebencanaan tidak dapat diprediksi kedatangannya," katanya.

Dia mengatakan, melalui asuransi padi ini diyakini dapat dijangkau oleh para petani yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Asuransi ini, petani hanya bayar Rp 36 ribu dan pemerintan mensubsidi Rp 144 ribu untuk areal satu hektare per musim. Apabila terjadi gagal panen atau bencana alam, maka Jasindo akan mengganti Rp 6 juta per hektare per musim," katanya.

Begitu pula untuk asuransi peternakan. Peternak hanya membayar premi Rp 40 ribu per tahun untuk satu ekor ternak, dan pemerintah membayarkan Rp 160 ribu per tahun. Jika ternak hilang, maka Jasindo akan mengganti Rp 10 juta per ekor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement