Rabu 22 Jan 2020 15:46 WIB

Fintech Lending Diminta Salurkan Pembiayaan ke Sektor Produk

Penyaluran fintech ke sektor produksi sebanyak 25 persen dari total pembiayaan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Pekerja menyelesaikan proses penggorengan kerupuk di salah satu sentra produksi kerupuk rumahan Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/2).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan 25 persen pembiayaan ke sektor produksi.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja menyelesaikan proses penggorengan kerupuk di salah satu sentra produksi kerupuk rumahan Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/2).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan 25 persen pembiayaan ke sektor produksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan 25 persen pembiayaan ke sektor produksi. Porsi pembiayaan tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 20 persen. 

Peningkatan porsi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. "Fintech tidak hanya beri pinjaman. Kami menekankan mereka wajib masuk ke 25 persen ke sektor produksi," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Rabu (22/1). 

Hendrikus mengungkapkan, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada awal 2020 ini. Selain peningkatan porsi sektor produktif, OJK juga mewajibkan fintech p2p lending untuk menyalurkan 15 persen pembiayaan di daerah-daerah yang berada di luar Jawa. 

Menurut Hendrikus, aturan tersebut dibuat agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa mendapatkan layanan produk keuangan. Hendrikus mengatakan, selama ini penyaluran pembiayaan fintech p2p lending masih terpusat di Jawa. 

Untuk membantu penyaluran fintech p2p lending, Hendrikus mengatakan OJK pun telah menyusun sejumlah strategi. Pertama yaitu melakukan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fintech

OJK juga melakukan langkah konsolidasi dengan sejumlah regulator yang ada, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Kementerian Keuangan. Selain itu, OJK pun menjalankan strategi kolaborasi dengan mendorong fintech bekerja sama dengan industri keuangan di daerah seperti koperasi.

Peraturan baru yang berlakukan oleh OJK tersebut disambut baik oleh Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Memperbanyak penyaluran di sektor produksi dinilai melonggarkan persaingan di sektor pinjaman tunai. 

"Masuk ke sektor produktsi itu bagus. Dengan banyaknya pemain di sektor cash loan, akan membuat persaingan jadi lebih sulit," kata Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede.

Tumbur mengatakan, upaya peningkatan porsi sektor produksi ini merupakan bagian dari diversifikasi produk. Di sisi lain, sektor produksi juga cukup menjanjikan dari segi bisnis. Pasalnya, sektor ini memiliko risiko gagal bayar yang lebih rendah.

Tumbur mengatakan, saat ini sudah banyak fintech p2p lending yang sudah mulai mengeluarkan produk yang khusus menyasar sektor produksi. Dia berharap, aturan ini akan mendorong lebih banyak lagi perusahaan yang masuk ke sektor produksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement