Kamis 12 Oct 2023 20:22 WIB

OJK Susun Peta Jalan Industri Fintech P2P Lending

Roadmap ini untuk mendorong fintech P2P lending lebih efektif menyalurkan pinjaman.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Foto: Dokumen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tengah menyusun roadmap industri fintech P2P lending. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK.

"OJK fokus pada lima strategi dan masing-masing strategi tersebut dijabarkan dalam program kerja dan juga memiliki end state di setiap strateginya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Strategi pertama yaitu penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Selain itu juga terbentuknya industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko  dan SDM yang andal.

Agusman menuturkan, startegi kedua yaitu penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Lalu dicapainya peningkatan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.

Strategi ketiga yaitu peenguatan perlindungan konsumen dengan end state terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. Selanjutnya strategi keempat yaitu pengembangan elemen ekosistem dengan end state terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.

"Strategi kelima yaitu pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dengan end state tersedianya infrastruktur data dan SI yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending," ucap Agusman.

Agusman menambahkan, saat ini OJK juga sedang melakukan penyusunan peraturan turunan. Beberapa diantaranya dengan mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi.

"Nantinya seluruh penyelenggara fintech P2P lending wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini, OJK berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan juga menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform P2P lending sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," jelas Agusman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement