Rabu 22 Jan 2020 13:17 WIB

Top Up MeMiles Rp 150 juta, Adjie Notonegoro Ikhlas

Meskipun member, Adjie Notonegoro tidak mengerti dengan mekanisme investasi MeMiles.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Perancang busana kenamaan Adjie Notonegoro (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Perancang busana kenamaan Adjie Notonegoro (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perancang busana kenamaan Adjie Notonegoro mengakui dirinya telah menjadi anggota investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam selama kurang lebih tiga bulan. Selama menjadi member, Adjie mengungkapkan, dirinya telah melakukan top up sebesar Rp 150 juta. 

Dia pun mengaku pernah dijanjikan hadiah, meski belum memperolehnya. Adjie pun mengaku ikhlas jika uang tersebut tidak kembali, setelah MeMiles bermasalah dengan hukum.

Baca Juga

"Mengikhlaskan ya kalau nggak dikembaliin ya ikhlaskan saja. Kalau dikembaliin ya saya terima," ujar Adjie di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1).

Adjie mengaku, meskipun dia bergabung menjadi member investasi MeMiles, namun tidak mengerti terkait mekanisme investasi yang dijalankan. Dia pun mengaku hanya diajak temannya, dan uang yang diinvestasikannya pun, diurusi rekannya tersebut. Adjie mengaku mengenal pemilik PT Kam and Kam, meskipun tidak kenal secara dekat.

"Saya member tapi saya nggak mengerti caranya gimana. Gak pernah ikut acaranya juga. Secara pribadi kenal (dengen petinggi Kam and Kam) tapi nggak terlalu dekat. Dikenalin teman," ujar Adjie.

Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Sumangunsong mengatakan, kliennya tersebut hanya menjadi korban dalam kasus investasi tersebut. Apalagi setelah mengetahui perusahaan berurusan dengan hukum, dan uangnya belum tentu kembali. Namun, dia enggan melaporkan ke polisi, meski merasa menjadi korban.

"Jadi sebenarnya korban diajak teman-teman untuk bergabung. Jadi sebenarnya mas adjie ini korban juga dia. Dia tidak mengerti apa-apa sama sekali. Dia tidak melaporkan juga sih," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement