Rabu 22 Jan 2020 07:43 WIB

Pakar IPB Ingatkan Pemda Jaga Lahan-Lahan Pertanian

Lahan pertanian harus dijaga agar tidak beralih fungsi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam (transplanter) di lahan persawahan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam (transplanter) di lahan persawahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar sosial pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lala M Kolopaking, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjaga nilai ekonomis lahan pertanian, sehingga lahan pertanian tidak beralih fungsi. 

Ketegasan pemda sangat dinantikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap konservasi lahan dengan cara melibatkan petani dengan bisnisnya. 

Baca Juga

"Keberpihakan Pemda pada keberlangsungan lahan pertanian adalah berarti menjaga nilai ekonomi pada lahan pertanian itu tetap bertahan untuk bisnis petani," ujar Lala dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (21/1). 

Lala mengatakan, pemda seharusnya menaruh perhatian utama kepada masa depan keberlanjutan lahan pertanian meskipun kecil nilai ekonomisnya. "Justru sawah-sawah yang ada, misalnya di perkotaan, perlu dibuat konsep makin meningkat nilainya (ekonomisnya). Tak sekadar dipertahankan saja," kata Lala.  

Menurut Lala, Pemda sepatutnya juga melibatkan kelompok petani dalam menjaga lahan pertanian, terutama yang kecil nilai ekonomisnya, supaya bertambah serta dirasakan manfaatnya oleh petani.  

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga kerap mengingatkan kepada pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian untuk selalu menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Pasalnya, terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran. Menanngapi hal ini pihaknya bergerak cepat, berkoordinasi dengan berbagai pihak.  

Yasin juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement