Rabu 22 Jan 2020 06:03 WIB

OJK Pastikan Industri Asuransi Tetap Positif

Sejak 2014 pertumbuhan aset industri asuransi mengalami peningkatan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
OJK pastikan industri asuransi tetap tumbuh positif. Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
OJK pastikan industri asuransi tetap tumbuh positif. Ilustrasi Asuransi Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja pertumbuhan industri keuangan nonbank terutama asuransi masih tumbuh positif. Tercatat, sejak 2014 pertumbuhan aset industri asuransi mengalami peningkatan dari Rp 807,7 triliun menjadi Rp1.325,7 triliun pada Desember 2019. 

Menurut Pengajar Magister Manajemen Universitas Indonesia Alberto Daniel Hanani kinerja industri asuransi sejak diatur dan diawasi OJK sudah menunjukkan banyak kemajuan terlihat dari pertumbuhannya tiap tahun.

"Ini tidak hanya kinerja OJK, para pelaku industri yang cermat memanfaatkan peluang secara baik, lebih dari kinerja regulator juga.

Apakah kemajuan industri tersebut menghasilkan suatu industri yang lebih baik dari sebelumnya? Tentu saja, tapi tidak ada yang mutlak," ujarnya kepada Republika, Rabu (22/1).

Alberto mengatakan peningkatan kinerja industri asuransi sebaiknya sejalan dengan perkembangan teknologi, permintaan pasar dan perlindungan konsumennya. 

Berdasarkan data OJK nilai investasi industri asuransi juga terus meningkat dari Rp 648,3 triliun pada 2014 menjadi Rp 1.141,8 pada tahun lalu. Data premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1 persen (yoy) menjadi Rp261,65 triliun. 

Premi asuransi jiwa berkembang sebesar Rp 169,86 triliun dan premi asuransi umum atau reasuransi naik sebesar Rp 91,79 triliun. Sedangkan tingkat permodalan Risk Base Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3 persen untuk asuransi umum dan 725,4 persen untuk asuransi jiwa.

Sebelumnya, OJK menyebut industri asuransi masih tumbuh positif di tengah isu santer yang menimpa Jiwasraya. Kendati demikian OJK berencana melakukan reformasi industri asuransi secara terus menerus agar menjadi lebih baik lagi. 

"Sebenarnya industri asuransi ini tidak terlalu terimbas, dengan isu yang sedang kita tangani (Jiwasraya dan Asabri). Namun kita akui kita perlu lebih serius, karena industri ini perlu reformasi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1).

Wimboh mengatakan industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati- hatian dan kinerjanya. Setidaknya dibutuhkan reformasi dalam bentuk pengaturan, pengawasan dan permodalan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement