Selasa 21 Jan 2020 14:25 WIB

Panja DPR akan Awasi Jiwasraya Hingga Muamalat

Tujuan dibentuknya panja DPR adalah untuk kepentingan nasabah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
Foto: Humas DPR RI
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan industri keuangan pada rapat internal, Senin (20/1) kemarin. Nantinya panja tersebut bakal memprioritaskan pembahasan terkait permasalahan di sejumlah perusahaan seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat.

"Diharapkan dengan terbentuknya panja yang akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja dibanding industri keuangan tersebut, komisi XI dapat memetakan masalah dan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Dito mengatakan Komisi XI telah lebih dulu menggelar rapat dengan Jiwasraya menyikapi persoalan tersebut. Bahkan juga sebelumnya komisi XI juga telah rapat dengan OJK dan Kemenkeu. Namun karena dinilai cukup sensitif maka rapat digelar tertutup.

"Itu adalah keputusan dari kami bahwa kami akan segera memulai melakukan panja ini, sehingga apa yang diharapkan masyarakat ini bisa kita lakukan tugas tugas kami," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu meminta agar semua pihak tenang dan tidak khawatir menghadapi kasus tersebut. KemudianKomisi XI juga akan terus berkoordinasi dengan komisi VI DPR yang telah lebih dulu membentuk panja.

"Komisi XI DPR juga akan berkoordinasi sehingga tidak over lap dan tidak membebani stakeholder kita dalam mengerjakan tugas sehari hari," tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan inti dari dibentuknya panja tersebut adalah untuk kepentingan nasabah. Terkait persoalan hukum ia menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Apapun ceritanya, mau dibawa kemana pun ceritanya ini, politik segala hal, kan nasabah yang merasakan penderitaannya. Itu yang menjadi fokus utama dari Komisi XI, bahwa ini adanya satu jaminan dan disampaikan Menteri BUMN bahwa dana nasabah harus dikembalikan," ungkapnya.

Selain itu panja tersebut juga penting untuk melakukan evaluasi terhadap undang-undang. Termasuk, jelasnya, UU Bank Indonesia dan UU OJK.

"Bagi Komisi XI ini jadi pelajaran berharga dan jangan terulang kembali. Caranya, UUnya diperbaiki, dibenarkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement